Opini  

Frits Saikat ; Bubarkan Komite Sekolah, Karena Banyak Penyimpangan Dalam Tugas Dan Kewenangannya

BEKASI * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Saat ini fungsi dan kewenangan KOMITE sekolah sudah bergeser jauh dari aturan main dan perundang -undangannya, terlihat dari banyaknya temuan di lapangan yang patut diduga bahwasanya Komite Sekolah endingnya menjadi Kaki Tangan pihak Sekolah untuk menggalang dana dari Siswa, Orang Tua Siswa, dan Wali Siswa dengan berbagai macam alasan, mulai dari uang listrik Sekolah,  uang gaji Satpam Sekolah, Uang Seragam Sekolah, dan Uang Sumbangan untuk guru pengajar.

Seperti yang dibeberkan seorang sosial Control yang juga aktivis Pendidikan,” ini apa ya ?”, Ucap Frits Saikat.

” Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong. Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid,” tutur Frits.

Lebih lanjut Frits mengatakan,” Di Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan. Lalu apa yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan? Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan”.

” Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan “.

Surat Edaran Nomor. S.3478/DISDIK3.1/XII/2022 perihal Pemberitahuan tentang Larangan Pungutan di Sekolah, yang pada intinya mengingatkan kembali beberapa hal, pertama, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun di satuan pendidikan, seperti dana OSIS, dana pramuka, dana ekstrakurikuler, dana komite. Kedua, apabila satuan pendidikan melaksanakan, maka harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan program kerja dari komite sekolah. Dan ketiga, apabila sekolah melaksanakan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku, maka Dinas Pendidikan akan memberikan tindakan tegas baik secara administrasi maupun secara hukum,” Tutup Frits Saikat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *