Tim Inspektorat Kampar Tuntaskan Audit Laporan Ninik Mamak, Proses Hukum Kades Lubuk Siam Tergantung Hasil Audit

Delikhukrim.com, Bangkinang- Tim Inspektorat Kampar menuntaskan audit laporan Ninik Mamak atau Datuk-Datuk yang melaporkan Pebri Saputra dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBDes Tahun anggaran 2022 dan dugaan penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Tim telah menyelesaikan pak, sesuai arahan pimpinan, koordinasi sama atasan ya, ” Inspektur Pembantu II Inspektorat Kampar, Leonardi kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Kepala Inspektorat Kampar Pebrinaldi tidak bisa ditemui karena tidak sedang berada di kantornya. Konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak dijawab sampai berita ini dipublikasikan.

Sementara itu, Pihak Polres Kampar dan Kejari Kampar memproses laporan Ninik Mamak atau Datuk Datuk bersama Ketua BPD dan LPM Desa Lubuk Siam kepada mereka tunggu hasil audit Inspektorat tersebut.

Sebagai informasi, Pebri Saputra Kepala Desa (Kades Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu dilaporkan Ninik Mamak ke Inspektorat Kampar perkara dugaan penggelapan dana Corporate Sosial Responbility (CSR) PT Agro Abadi.

Pertikaian Datuk-Datuk atau Ninik Mamak Desa Lubuk Siam dengan dilaporkannya Pebri Saputra selaku Kades Lubuk Siam terus berlanjut. Setelah sebelumnya, Pebri Saputra Kades Lubuk Siam dilaporkan Ketua BPD Bambang Irawan, Datuk Ulak Mano dan Datuk Rajo Penghulu ke Polres Kampar, Kejari Kampar dan Inspektorat Kampar. Laporkan disampaikan melalui kuasa hukum Pelapor Rusdianto, SH, MH terkait dugaan tindakan pidana korupsi (tipikor) dan penggelapan penyalahgunaan kewenangan APBDes Lubuk Siam tahun anggaran 2022.

“Jadi, untuk dugaan penggelapan dana CSR perusahaan yang diduga dilakukan Kades Lubuk Siam ini juga sudah dilaporkan Datuk-Datuk atau Ninik Mamak ke Inspektorat Kabupaten Kampar, ” ungkap Rusdianto.

Menurutnya, Pebri Saputra selaku Kades telah melanggar Kesepakatan bersama Program CSR PT Agro Abadi untuk Deaa Lubuk Siam. Pasalnya, dana CSR tahap I tahun 2023 yang sudah diambil sendiri oleh Pebri Saputra ke perusahaan PT Agro Abadi sebesar Rp75 juta dari total Rp150 juta per tahun menyalahi Kesepakatan tersebut dan rencana penyalurannya juga menyalahi kesepakatan tersebut.

“Ini jelas Kades sudah melanggar Kesepakatan Bersama, sesuai kesepakatan yang ditandatangani bersama dalam pengambilan dana CSR itu harusnya dilakukan secara bersama antara Kades Lubuk Siam, Ketua LPM Desa Lubuk Siam, Ketua BPD dan Afrizal Dr Sati serta Rustam Dt Sindo perwakilan ninik mamak, ” terang Rusdianto.

Tidak hanya itu, Kata Rusdianto, Pebri Saputra Kades Lubuk Siam juga diduga dilakukan penggelapan dana CSR tersebut dengan tidak disalurkannya sesuai kesepakatan bersama.

Sesuai kesepakatan bersama Dana CSR tersebut untuk pembangunan SDM dan pembangunan fisik, yakni ada 17 item dalam kesepatan bersama penyaluran dana CSR. Yakni, operasional Kepala Desa, Operasional Dr Sati, Operasional Ketua LPM, Ketua BPD, Ketua Pemuda, Tokoh masyarakat, Ninik Mamak dua suku, pengurus masjid dan Pemuda. Kemudian, untuk anak yatim, balimau kasai, perayaan 17 Agustus, honor pegawai sorak, honor guru ngaji, kegiatan sulub dan pembangunan Desa Lubuk Siam.

“Padahal, alokasi masing masing sudah jelas dituangkan dalam kesepakatan bersama. Namun, lagi lagi itu tidak dilakukan Pebri Saputra selakunKades Lubuk Siam sama sekali tidak ada terealisasi sedikitpun sesuai kesepakatan bersama. Jadi, kemana dana CSR tersebut itu makanya kami laporkan, ” terang Rusdianto sembari menunjukan Draft Kesepakatan Bersama Dana CSR PT Agro Abadi untuk Desa Lubuk Siam.

Menanggapi ini, Pebri Saputra menyatakan dana CSR PT Agro Abadi sebesar Rp75 juta tahap I tahun 2023 tersebut memang diambilnya sendiri ke perusahaan. Pebri berdalih dalam kesepakatan bersama tidak ada disebutkan harus diambil bersama Kades dengan Ketua LPM Desa Lubuk Siam, Ketua BPD dan Afrizal Dr Sati serta Rustam Dt Sindo perwakilan ninik mamak.

“Jadi, setelah saya ambil saya umumkan di Masjid dana CSR sudah saya diambil dan akan digunakan untuk perbaiki atap masjid yang bocor. Dan kemudian saya undang mereka untuk duduk rapat bersama namun mereka tidak pernah hadir, ” terang Pebri.

Ketika ditanya apakah dana CSR PT Agro Abadi sebesar Rp75 juta tersebut sudah terealisasi. Pebri mengatakan dana CSR tersebut belum terealisasi dan masih berada di rekening pribadinya.

“Karena, mereka tidak pernah hadir, Dana CSR itu masih ada di rekening saya, ” pungkas Pebri.

Kades Lubuk Siam Dipolisikan Ketua BPD dan Datuk-Datuk, Proses Hukum Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Kepala Desa (Kades) Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dipolisikan Ketua BPD dan Datuk-Datuk Ninik Mamak Desa Lubuk Siam.

Al hasil, laporan ke Polres Kampar dan Kejari Pekanbaru segera diproses Korps Bhayangkara dan Korps Adyaksa menunggu hasil Audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Kampar yang akan dikeluarkan pekan depan.

“Laporan sudah diproses Audit sedang berjalan dan hasil kami sampai minggu depan. Pihak Polres dan Kejari Kampar juga sudah menghubungi kami meminta haail Audit Inspektorat, ” terang Kepala Inspektorat Kampar melalui Leonardi, S. Sos Inspektur Pembantu II Inspektorat Kabupaten Kampar.

Kuasa Hukum Pelapor Rusdianto, SH, MH menjelaskan, dirinya membuat laporan melaporkan Kades Lubuk Siam ke Polres Kampar Kejari Kampar dan Inspektorat mewakili tiga kliennya yakni Ketua BPD Bambang Irawan, Datuk Rajo Penghulu dan Datuk Ulak Mano. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindakan pidana korupsi (tipikor) dan penggelapan penyalahgunaan kewenangan APBDes Lubuk Siam tahun anggaran 2022.
Kuasa Hukum Pelapor Rusdianto, SH, MH menjelaskan, pihaknya sudah mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka sekitar dua bulan lalu ke Polres Kampar, Kejari Pekanbaru dan Inspektorat Kabupaten Kampar.

“Alhamdulillah, laporan kami sidah diproses Inspektorat hasil dijanjikan keluar minggu depan. Sementara, untuk laporan kami ke Kejari dan Polres Kampar segera diproses tunggu hasil Audit Inspektorat tersebut, ” ungkap Rusdianto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023) di Mapolres Kampar.

Menurutnya, semua laporan yang disampaikan sudah dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, sehingga pihaknya berharap segera diproses hukum.
“Kita berharap ini segera diproses secara tegak lurus dan transparan, karena laporan kami sudah dilengkapi dengan bukti-bukti dan kami siap menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dibutuhkan pihak penegak Hukum nantinya, ” ujar Rusdianto penuh harapan selalu Kuasa Hukum Ketua BPD, Datu-Datuk Ninik Mamak yang melaporkan Kades Lubuk Siam.

Sementara itu, Kades Lubuk Siam Pebri Saputra menilai laporan tersebut merupakan hal masyarakat untuk melaporkan ke Penegak hukum dan tentu laporan tersebut harus diterima Penegak hukum.
“Silahkan saja itu kan hak masyarakat. Namun, apa yang dilaporkan seperti anggaran ketahanan pangan seperti pembelian kerbau yang mereka sampaikan anggaran sekitar Rp33 juta per ekor itu kan dalam RAB bukan SPJ. Harganya memang berkisar sekitar 15 juta dan ditambah biaya lain lainnya, bukan SPJnya Rp33 juta tersebut, ” jelas Pebri.***(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *