Ketua Umum LSM Gerbang Nusa Akan Kunjungi PJ Walikota Bekasi Guna Beri Dukungan Pembatalan Tender Proyek PSEL

Insert ; Jamalludin SH, Ketua LSM GERBANG Nusa.

BEKASI * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Ketua LSM GERBANG NUSA Jamalludin SH, buka suara sangat mendukung keputusan PJ Walikota Bekasi yang sudah resmi membatalkan pemenang tender proyek PSEL senilai 1.5 triliun. Proyek PSEL tersebut dinilai bukan hanya bertentangan dengan aturan hukum Permendagri Nomor 22 tahun 2020, namun juga dinilai adanya dugaan TIPIDKOR.

Atas dasar tersebut sebagai LSM GERAKAN MASYARAKAT BANTARGEBANG NUSANTARA yang juga mempunyai tanggung jawab moral dan tanggung jawab perduli terhadap kelayakan lingkungan hidup di wilayah pembuangan sampah.

“Bahwa sama-sama kita ketahui ada 2 TPST yang berdiri di Kecamatan Bantargebang yakni TPST yang berlokasi di Sumur Batu sebagai lokasi pengelolaan sampah yang berasal dari sampah kota Bekasi dan TPST yang berlokasi di Ciketing Udik sebagai pengelolaan sampah yang berasal dari DKI Jakarta,” Ujar Ketua LSM GERBANG Nusa.

Kedua TPST tersebut yang berada di Kecamatan Bantargebang adalah salahsatu tempat pembuangan sampah terbesar di Dunia, namun jika cara pengelolaan sampah yang salah akan menjadi ancaman serius bagi Masyarakat Bantargebang.

“TRI ADHIANTO yang saat itu menjabat PLT Walikota diduga dalam pelelangan tender proyek PSEL, diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ketua LSM GERBANG NUSA juga berencana akan berkunjung kepada PJ Walikota sebagai bentuk dukungan pembersihan sampah di TPST, maupun pembersihan terhadap para pelaku Korupsi di Kota Bekasi, Tak sampai disitu ketua LSM GERBANG NUSA juga akan membuat surat aduan kepada KPK agar pihak-pihak yang terkait sebelumnya melakukan lelang tender proyek PSEL yang diduga melanggar dan mengesampingkan aturan hukum segera dipanggil dan diperiksa.

Tak sampai disitu ketua LSM GERBANG NUSA akan terus mengawasi mulai dari pembebasan lahan, pelelangan tender sampai pembangun. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *