Wow… Dinas Terkait Seakan Tutup Mata, Dengan Maraknya Galian C di Kabupaten Bogor

KAB.BOGOR * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Dugaan praktek bisnis tambang ilegal galian C marak di wilayah Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, hal ini seolah-olah terdapat pembiaran itu terjadi, yang berujung pada kerugian Lingkungan Hidup yang tak ternilai harganya, Senin (27/5/24).

Seperti praktek galian C yang diduga ilegal, yang berada di Kampung Pasir Saga Desa Ligarmukti Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang seakan-akan menantang aparat penegak hukum.

Nampak praktek bisnis tambang ilegal galian C tersebut yang menggunakan alat berat (Excavator) untuk mengeruk kekayaan alam jenis tanah merah. Sementara di lokasi aktivitas tambang galian C yang mengunakan Excavator ada tiga titik, dan hasil produksi tambang diangkut menggunakan armada jenis Damtruk untuk diperjual belikan dengan harga bervariasi.

Diketahui, keseluruhan aktivitas bisnis tambang ilegal tersebut berada di Desa Ligarmukti Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.

Mengetahui aktivitas dugaan bisnis tambang ilegal tersebut, kepala Desa Ligarmukti Samin menyampaikan kepada rekan Media,” Terkait galian C tersebut adalah tanah milik perorangan, milik pak Sigit. Dan yang satu sebelah adalah lahan perhutani, sudah di kasih surat teguran serta plang saja masih tetap menggali. Pihak pengusaha juga hanya membuat izin lingkungan untuk masyarakat terdekat dan tidak memperbolehkan akses jalan desa disini untuk dilalui galian C,” jelasnya.

” Dan dari pengusaha itu, juga pihak desa tidak terima nilai ke saya, tidak tau kalau ke RT, Kadus paling uang rokok saja, apalagi pengusaha yang nama biasa dipanggil Agus juga susah di temui,” ungkap Samin Kades Ligarmukti.

Ditempat terpisah Yudiyantho P Suteja Ketua Koordinator DPP DHN P-KPK Pepanri saat dimintai pendapatnya terkait maraknya dugaan tambang Galian C tak memiliki izin dari Provinsi, Mengatakan,” Jelas dalam hal ini banyak yang diduga terlibat. Ini seperti penyakit kanker akut cepat menyebar dan kurang gereget dalam penindakkan ya,”.

” Meskipun dalam hal nya tanah objeck penggalian adalah milik pribadi, tetap harus memiliki izin sebab banyak yang dirugikan. Contoh rusak nya jalan lingkungan karena hilir mudik Dumtruk pengangkut (Tonase Truck tak sesuai kekuatan kapasitas jalan), rusak nya Lingkungan sekitar penggalian, belum lagi bila musim panas yang mengakibatkan debu yang membuat rusaknya kesehatan masyarakat yang dilewati truck pengangkut tersebut, Musim penghujan membuat jalanan licin dan dapat mengakibatkan kecelakaan pengguna jalan,” tuturnya.

” Jadi siapa yang harus bertindak untuk mencegah itu semua, antara lain ; Kepala Desa sebagai penanggung jawab, Trantib Kecamatan, Trantib Kabupaten, Aparat Kepolisian, Dishub sebagai penanggung jawab jalan, dan tentunya Dinas serta Instansi yang berkait dengan Lingkungan Hidup. Jangan pernah main-main dengan kerusakan Lingkungan Hidup hukum penjara dan Dendanya amat berat, apalagi ada pejabat atau oknum APH yang membackingin hal tersebut, bisa terancam pidana penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang yang dapat merugikan Negara,” imbuhnya.

Galian C yang sudah berjalan seperti pepatah Tindak Satu tumbuh Seribu. Akibatnya lemah iman dan pengawasan aparatur terkait. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *