Hukrim  

Nasabah Bank Pundi / Bank Banten, Diduga  Merasa Tertipu dan Diperas Puluhan Juta Oleh Oknum Karyawan Bank Banten Cabang Cianjur

CIANJUR * PEIBUMIBANGKIT.COM ]] (25/03/2024) Dua Keluarga Eha Julaeha dan Agis Revietriani warga Kampung Kabandungan Desa Sindangasih Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur terpaksa mengadu permasalahan yang menimpanya mereka ke Dewan Harian Nasional KPK Pepanri (pemantau, Penyelamat, Aset Negara Republik Indonesia) Kabupaten Karawang (04/03/2024).

Pasalnya menurut Pak Wardi Ketua DPD DHN KPK Pepanri Kabupaten Karawang, Dua Keluarga Eha dan Agis, klienya Diduga merasa ditipu Puluhan Juta Rupiah oleh oknum karyawan dan Kepala Cabang Bank Banten Cabang Cianjur.

Sopian Salah-seorang Anggota DHN KPK Pepanri yang di tugaskan Sebagai Kuasa perwakilan para yang diduga korban menjelaskan kepada awak media Pribumi Bangkit, bahwa Bu Eha pinjam ke Bank Pundi sebesar Rp 15 Juta. Saat yang bersangkutan ingin pelunasan ke Bank Pundi malah tutup atau sudah tidak beroperasi lagi.” Sekitar  setahun dari mau melunasi hutang tidak jadi karena Bank yang sudah tak beroperasi alias kolep, datanglah dari pihak Bank Banten, atas nama Deni yang merupakan mantan karyawan Bank Pundi. Karena kata Ibu Eha yang namanya Deni orang yang sama yang bertugas untuk hal penagihan,” terang Kuasa Perwakilan Para Korban.

” Akhirnya dilunasi lah oleh bu Eha ke Deni sebesar Rp. 7 juta rupiah dengan sistim dua kali Pembayaran. Dan Deni pun memberikan surat pelunasan berikut Foto copy sertifikat tanah pada tanggal 17 Juni 2019 . Lalu sama Erus suami Ibu Eha ditanyakan  ke Deni sertifikat Tanah Rumah atas Nama Bapak Sahroni ,Nib :10.13.13.02.01378 dengan luas Dua Ratus Tujuh Belas Meter persegi yang aslinya kemana, jawab Deni nanti setelah 3-15 hari jam kerja langsung akan di antarkan ke Ibu Eha,” urai Kuasa perwakilan.

” Dari kejadian tersebut telah berjalan setahun sertifikat Tanah Darat yang di janjikan Deni tidak pernah di kembalikan ke pihak ibu Eha. Malah Deni datang  kembali sebagai pegawai dari Bank Banten, yang setahun lalu telah memberikan bukti surat pelunasan. Kedatangan Deni sekarang malah menagih lagi ke pihak ibu Eha. Spontan ibu Eha bertanya kan’ ini sudah ada bukti pelunasan, dari Bank Banten kenapa nagih lagi,” kata Kuasa perwakilan menirukan ucapan Ibu Eha.

Di Tempat Yang berbeda Ibu Agis Revitriani yang juga merupakan nasabah Bank Banten mendapat perlakuan yang sama ,Sertifikat tanah nya atas nama Ibu Rowiyah, Nib: 10.11.13.02.00985, dengan Luas Tanah : Tiga Ratus Tiga Puluh meter persegi belum juga di kembalikan kepada keluarga.

” Setelah kejadian tersebut pihak keluarga Korban dalam hal ini bu Eha dan ibu Agis, meminta pertolongan ke saya sebagai kuasa perwakilan untuk mengurus persoalan ini. Kemudian saya datangi kantor Bank Banten, di Jln. Astana Anyar No 34-35 Kota Bandung Jawa Barat pada pertengahan bulan maret 2024, lalu saya perlihatkan bukti pelunasan ke Kepala cabang bernama Supriyatna. Tapi kepala cabang Bank Banten membantah dan tidak merasa menerima bukti pelunasan. Dan bukti pelunasan yang di berikan oleh Deni yang sekarang jadi karyawan Bank Banten itu tidak di akui oleh Supriyatna,” terangnya.

“Agar klien saya mendapat keadilan diantaranya dikembalikan haknya yakni sertifikat serta terbebas dari hutang  kerena sudah melunasi ke Deni yang mengaku sebagai pegawai Bank Banten.  Saya akan tempuh jalur hukum  dengan melaporkan perkara ini ke pihak Polda Jabar,” tegas Kuasa perwakilan.

Di rilis Oleh H.A.Jamil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *