Hukrim  

Diduga Istri Di bawa Lari “BANGKE” (Bank Keliling), Kepolisian Polsek Rajeg Tolak Laporan Karena Kurang Alat Bukti

TANGGERANG  * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Tangerang, Seorang laki-laki berinisial (BS) yang telah berstatus duda pekerjaan “BANKE” Bank Keliling melarikan istri dari Adang. Nia Kurniasih yang merupakan nama perempuan yang diduga, dibawa lari oleh BANKE tersebut memang sedang memiliki masalah dengan sang suami Adang. Padahal belum ada gugatan dan putusan cerai dengan istri sahnya.

Pasangan suami istri tersebut pada faktanya sah masih menjadi suami istri secara adat/Agama, belum melalui proses hukum negara dan belum ada putusan cerai secara agama maupun tulisan. Sampai awak media mewawancarai korban Adang di rumahnya kp. Senen kelurahan Sukatani kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang, kamis (21/12/23).

Inisial “BS” diduga telah membawa lari istri Adang, nampak atas perlakuan dari istri dan tersangka (BS), Adang sangatlah terpukul hingga membuat rumah tangganya diambang kehancuran,” Saya suami yang menikah secara agama, Namun perkawinan Saya pun telah di rusak dan di buat kacau dengan keadaan seperti dalam hal ini prahara rumah tangga,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Adang dan Nia pernikahannya secara agama, hukum adat penghulu sampai akhir ini selama berumah tangga kurang lebih 18 tahun lamanya, oleh karena itu Adang sebagai Suami sah keberatan dengan perilaku istri dan tersangka Inisial (BS). Hal itu diduga karena Nia Kurniasih yang selalu mau di bujuk rayu oleh lelaki hidung belang seperti BS, tutur Adang.

Dadang suami dari Nia Kurniasih tersebut lalu mengajukan laporan kepolisian, namun di tolak karena dalam proses nikah mereka baru sebatas secara agama, bukan secara negara dan ditambahkan lagi kurangnya alat bukti, namun perkara tetap bergulir. Hingga berita ini tayang dan laki-laki tersebut ditetapkan sebagai DPO oleh keluarga korban dan APH (Aparat penegak hukum). Untu sementara pihak kepolisan masih menunggu informasi selanjutnya dari pihak korban, guna untuk melengkapi alat bukti, sebagai Syarat membuat Laporan Polisi.

Kanitreskrim mapolsek rajeg saat di konfirmasi mengatakan bahwa istri korban Adang memilih selingkuhannya saat di sidang di RT, yang beralamat di Perumahan Mekarsari Residen pada 14 Desember 2023, terang nya.

Menggoda istri atau suami orang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan ini dulu diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 335 Ayat 1 butir 1 berbunyi, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500 (saat ini Rp 4.500.000).

Praktisi hukum SYAFFI TUAN KOTTA S,H.M,H. Menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Terduga melarikan istri orang dan menculik nya serta memanfaatkan keuangan suami sah nya melalui pernikahan secara agama yang sah adalah tindak pidana ”prahara perkawinan pertamanya yang telah ada menjadi penghalang” dan telah melanggar Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Putusan perkara ini menegaskan bahwa perceraian harus dilakukan secara hukum dan tidak dapat hanya dilakukan secara adat.

Pasal 279 ayat (1) KUHP menyatakan:
“Diancam dengan pidana penjara lima tahun barang siapa melarikan istri orang dalam ikatan perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.> Putusan Mahkamah Agung Nomor 751 K/Pid/2015 Tanggal 23 September 2015.

Ketua GWI mendapatkan laporan dari salahsatu awak media Jawara Banten di kantornya terkait penolakan pelaporan di mapolsek Rajeg, membuatnya sangat miris. Dalam keterangan Pers nya Beliau mengatakan,” Harusnya APH penegak hukum sebaiknya menerima dahulu laporan tersebut sebagai Lapdu atas dasar kemanusiaan dan sesuai Undang-undang bahwa warga negara Indonesia harus mendapatkan hak yang sama dalam hukum dan keadilan, jadi menurut saya ada kewajiban hukumnya melaporkan permasalahan terkait persoalan Korban tersebut kepada APH (Aparat Penegak Hukum), agar korban dalam kasus ini dapat kepastian hukum,” tandas Uje.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *