Hukrim  

Warung di Prapatan Ciseeng ini Disinyalir Jual Obat Keras Tanpa Izin Resmi

KAB. BOGOR * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Masih marak nya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis tramadol, thirex dan hexymer tanpa izin resmi (ilegal) di wilayah Ciseeng Kab.Bogor menjadi sorotan publik. Hal ini menimbulkan asumsi ditengah masyarakat bahwa lemah nya penindakan yang dilakukan oleh aparat hukum.

Seperti yang terpantau oleh team media pada hari Selasa malam (14/11/23) di salah satu warung yang berada di prapatan jalan Ciseeng Kab.Bogor.

Dari informasi yang dihimpun team media di sekitar lokasi, diketahui warung tersebut disinyalir menjual obatan keras. Seperti keterangan dari salah satu warga setempat yang enggan namanya ditulis mengatakan, warung tersebut sudah lama buka dan kebanyakan yang datang ke sana dari kalangan remaja.

“Iya bang, warung itu dah lama buka, infonya begitu mereka jual obat, tapi ngak tau obat apa, saya pernah tanyain sama salah satu anak muda yang pernah belanja disana, kata dia beli obat, saya liat obat nya warna kuning gitu,” terangnya kepada team media.

Sebagai warga setempat, dirinya juga merasa khawatir jika benar warung tersebut menjual obat-obatan terlarang.

“Saya sebagai warga sini juga merasa khawatir juga bang kalau benar adanya warung tersebut menjual obat-obatan keras di wilayah sini, saya juga anak remaja, takut anak saya ikut-ikutan mengkonsumsi obat-obatan tersebut,” sambung nya.

Terkait penjual obat keras golongan G ini, sudah di atur oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan Farmasian, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 919/Menkes/Per/X/1993 Tahun 1993 tentang kriteria obat yang dapat serahkan tampa resep ( Permenkes 919/1993).

Dilansir dari beberapa halaman web tentang obat-obatan keras dijelaskan, Hexymer, Thirex dan Tramodol termasuk dalam Psikotropika golongan IV dan tidak boleh di jual bebas. Obat ini hanya di jual di Apotik yang terdaftar. Hal ini berdasarkan ‘ Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas ‘ yang disusun oleh Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter.

Obat yang mengandung bahan kimia Trihexyphenidyl Hydrochloride itu merupakan obat depresi. Bila dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Jika melebihi dosis pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa berujung pada kematian.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun2015 juga diperjelaskan ,tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi (Permenkes 3/2015).

Ancaman kepada pengedar dan penjual obat ini tidak main main. Mereka bisa di jerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 Miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, media terus melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *