Miris… Diduga Dengan Melawan Hukum, Masih Ada Pihak Sekolah di Bogor Tahan SKL dan Ijasah Siswanya

KOTA BOGOR * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Penyelesaian terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah SMK Citra Pariwisata Kota Bogor dengan orang tua siswa menemui jalan buntu.

Penahanan ijazah ini dikarenakan siswa masih ada tunggakan yang belum diselesaikan. Hendri selaku orang tua saat ditemui awak media, Kamis Pagi (2/7/23) usai menghadap pihak sekolah mengatakan, kedatangan dirinya sebagai tanda itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan.

Namun dalam hal ini, dirinya meminta kebijakan pihak sekolah agar bisa memberikan ijazah dan Surat Kelulusan Siswa (SKL) serta piagam dengan membayar tunggakan secara mencicil.

“Saya sudah dua kali menghadap pihak sekolah untuk menyelesaikan perihal ijazah dan SKL anak saya yang ditahan, disini saya meminta kebijakan dari pihak sekolah agar ijazah anak saya bisa dikasih dan tunggakan saya bayar dengan cara dicicil sesuai kemampuan hingga lunas,” jelas nya.

Namun, kata Bapak Dua anak ini, pihak sekolah tetap tidak bisa memberikan ijazah tersebut dan harus menyelesaikan terlebih dahulu perihal tunggakan walaupun dicicil.

“Iya Pak, waktu menghadap pertama saya ketemu dengan ketua yayasan dan sudah diutarakan niat tersebut. Ketua yayasan mengatakan, silakan dicicil tunggakan, kalau sudah lunas baru diberikan ijazah nya,” ujar Hendri yang mengutip perkataan ketua yayasan.

Dan untuk hari ini, lanjutnya, saya menghadap lagi untuk kedua kali nya.

Namun kedatangan kedua kali ini pihak yayasan hanya mau memberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) saja, sementara ijazah tetap belum bisa diberikan. Bahkan pertemuan kedua tersebut pihak sekolah meminta jaminan kepada pihak orang tua jika pembayaran tunggakan dibayar degan cara dicicil.

Pria yang seharinya bekerja sebagai tukang parkir angkot di depan Kebun Raya Bogor ini berharap pihak Dinas Pendidikan hal ini Kantor Cabang Dinas (KCD) 2 menjalankan fungsi terkait penahanan ijazah anak nya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang Daerah (KCD) 2 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono, yang konfirmasi awak media pada hari Rabu (1/7/23) via WhatsApp (WA) terkait penahanan ijazah tersebut mengatakan, Dirinya sudah menghubungi pihak yayasan dan menyuruh orang tua siswa untuk datang ke sekolah.

“Saya sudah konfirmasi dengan pihak yayasan tentang hal tersebut, dan yayasan siap membantu, dengan cara dicicil sesuai kemampuan dan kesanggupan karena guru di swasta juga harus di bayar honornya. Ijazah bisa diambil tapi harus oleh orang tua anak yang bersangkutan, bukan oleh pihak lain, karena itu dokumen negara. Tinggal orang tuanya datang serta kesanggupan mau cicil berapa?,” balas  Asep.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan larangan Satuan Pendidikan baik Negeri maupun swasta dan dinas Pendidikan menahan ijazah dengan alasan apapun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020, Tentang Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, pada Pasal (7) Ayat (8) yang berbunyi “ Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Tidak Diperkenankan Untuk Menahan Atau Tidak Memberikan Ijazah Kepada Pemilik Ijazah Yang Sah Dengan Alasan Apapun

Sementara itu ditempat terpisah Yudiyantho P. Suteja SH, Ketua Umum Paguyuban Konsultasi Hukum Masyarakat Indonesia (KHMI) yang juga aktivis Pendidikan dari Wangsa Pertala Cendekia ketika mendengar adanya penahanan izasah oleh SMK Citra Pariwisata nampak geram.

” Harusnya pihak yayasan Sekolah tersebut itu tahu, bahwa penahan ijasah merupakan bentuk tindak pidana yang bisa jadi delik pengaduan yang harus ditindak lanjuti oleh pihak aparat penegak hukum, dasar dari hal tersebut dapat disangsikan kepada pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang isinya,” Sedangkan untuk penggelapan sendiri atur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa” Barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun,” tegas Yudiyantho kepada rekan Media.

” Penahanan ijasah juga merupakan hal perlakuan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 9 dan 38 UU No. 39/1999,” Seseorang tidak dapat memilih pekerjaan yang disukainya sesuai bakat dan minat apabila dokumen ijasahnya ditahan”. Jadi jelas dalam prihal penahanan ijasah tersebut merupakan pelanggaran berat. Harusnya pihak KCD 2 dapat menindaknya dengan tegas, bukan cuma datang ngobrol dan tidak memberikan efek jera. Ini bisa dapat menimbulkan perspektif negatif dalam dunia pendidikan serta Individu KCD sendiri, selain itu penahan ijasah merupakan cikal bakal kehancuran Dunia pendidikan,” Tegasnya.

(LUKY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *