Ketua KHMI,” Dugaan Pungli PPDB Sekolah, Bukan 100% Kesalahan Panitia PPDB”

KAB. BEKASI * PRIBUMIBANGKIT.COM — Pembukaan penerimaan Siswa-siswi baru (PPDB) dari mulai tingkat Sekolah Dasar Negeri sampai tingkat Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan Negeri telah dibuka hampir Satu Minggu yang lalu, hal ini membuat sibuk para orang tua atau Wali Murid untuk berlomba-lomba mendaftarkan Putra-putrinya guna mendaftar disekolah yang dituju atau Sekolah Favorit keinginan anak-anak dan Wali Muridnya.

Dalam kesempatan ini Yudiyantho yang merupakan Ketua Umum Paguyuban Konsultasi Hukum Masyarakat Indonesia (KHMI) yang juga Pimpinan Redaksi Media Kabar Daerah regional Jawa Barat, Serta Pimpinan Perusahaan Media Pribumi Bangkit Corp. di wawancarai, dikediamannya dikawasan Perum Villa Mutiara Wanajaya Cibitung, dengan terkait dugaan maraknya kejadian dugaan pungli PPDB tersebut (26/06/23).

Dalam Statementnya, Yudiyantho tidak membantah banyaknya laporan ke Organisasinya dengan dugaan terkait adanya kejadian-kejadian hal diatas.

Yudi mengatakan,” Memang benar banyak yang membuat aduan kepada saya, baik melalui Paguyuban KHMI atau pun kepada Media Saya (Kabar Daerah Jabar dan Pribumi Bangkit). Hal itu sepertinya amat meresahkan masyarakat, karena kalau kejadian atau praktik itu terus berlanjut maka Pendidikan di Indonesia sangat buruk kridibilitasnya,” tuturnya.

” Padahal sudah ada sangsinya, yakni Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), ‘ Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri ‘, Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar,” tegasnya.

” Tapi kita juga tidak bisa menyalahkan 100% itu kesalahan dari pihak penyelenggara panitia atau Oknum yang bermain diseputaran PPDB, Mari Kita lihat asal muasal praktik itu ada ;

1. Pihak Pemerintah baik Pusat dan Daerah, baik Provinsi, Kotamadya atau Kabupaten tidak memiliki ukuran antara kebutuhan jumlah sekolah dengan jumlah penduduk apalagi mereka memakai Sistem regulasi yang Saya anggap nyeleneh yaitu pertama ada masuk melalui jalur Prestasi, BPJS, dan terakhir jalur Zonasi (hanya 1 Kilo diukur dari bangunan Sekolah).

2. Kurangnya pengawasan dari Pemerintah terkait hal PPDB, atau seolah-olah dan patut diduga para Oknum dari Dinas sendiri yang memang menunggu setoran, memanfaatkan kelemahan sistem dan keinginan orang tua Wali Murid yang berusaha anaknya untuk masuk ke Sekolah tersebut.

3. Orang tua yang gak mau pusing (Karena adanya kesibukan mereka) dan Keinginan memaksa dari pihak pendaftar baik Orang tua Wali Murid atau anaknya sendiri.

Tiga hal tersebut yang menurut Saya menjadi unsur dominan dalam maraknya dugaan Pungli PPDB yang selalu merebak saat memasuki musim pendaftaran atau kelulusan Siswa-siswi Sekolah,” Jelasnya.

” Jadi Saya disini lebih mengkritisi kebijakan Pemerintah terutama Kementrian Pendidikan sendiri yang abu-abu dalam mengambil sikap dan keputusan, sebab dalam hukum itu yang memberi atau melakukan penyuapan untuk melancarkan suatu diduga tindak kejahatan Pungli dapat dikenakan sangsi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp. 250.000.000. Jadi Pemerintah harus mencegah hal-hal dugaan praktik Pungli tersebut dengan kebijakan pencegahan 3 hal diatas, yang sudah Saya paparkan,” tukasnya.

” Saya berharap Pemerintah segala melakukan Investigasi kelemahan kebijakan mereka, yang justru dapat mencoreng dunia Pendidikan di tanah air,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *