Daerah  

Diduga Adanya Pelanggaran SOP Pekerjaan di Proyek Menara Pengintai, Mandor Bungkam Saat Ditanya Wartawan

BOGOR * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Pembangunan dan penataan kawasan pusat pelatihan yang berada di jalan kearsipan bina marga PUPR desa Sanja Citereup Kabupaten Bogor, diduga adanya kongkalingkong pekerjaan yang di kerjakan oleh PT. GALATAMA dalam pelaksanaan pembangunan menara pengintai.

Untuk pekerjaan ini diduga tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan dinas, bahwa pekerjaan yang di kerjakan oleh PT. GALATAMA tidak memakai alat pengaman dalam pelaksanaan bagi para pekerja, sangat disayangkan , dengan nilai anggaran Rp 48.002.105.000.00 dengan no kontrak HK 0201/FSK/PPPWJM-PPK.4/II/470/2024 Jangka waktu kerja 240 hari kalender ,th anggaran APBN/2024 , dan konsultasi pengawas Formaempet polaselaras konsultan KSO PT Ceria.

Melihat para pekerja yang tidak menggunakan pelengkap kerja contohnya, seperti alat pengaman dari K3 yang seharusnya di pakai, antara lain ; rompi, helm, sepatu safety dan alat pengaman (seatbelt) untuk naik ke atas.

Karena pekerjaan ini sangat sensitif bagi para pekerja dalam melaksanakan pekerjaan untuk pelaksanaannya tidak maksimal dan sangat berbahaya bisa mengakibatkan korban jatuh, bisa jadi para pekerja secara paksa untuk melaksanakan pekerjaannya karena kurang perhatian dari para pelaksana di lapangan. Seperti contohnya seorang mandor yang saat di konfirmasi, tetapi Beliau tidak menjawab, terkait masalah pengaman bagi para pekerja,” Jatmiko hanya diam waktu kami tanyakan mengenai K3 nya, karena perhatian dari kami di lokasi, pembuatan menara sungguh sangat tragis kalau sampai jatuh para pekerja karena tidak dibekali K3 untuk pengaman dalam melaksanakan kerja,” ujar salahseorang Wartawan yang turut meliput dilokasi pekerjaan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

” Dan saat kami juga coba konfirmasi dengan adanya beberapa pekerja yang di berhentikan secara tidak hormat karena permasalahan, Beliau pun’ tidak mau menerangkan,” ungkapnya.

Waktu pengawas pak Jatmiko tidak bersedia di mintai keterangan, hanya menerangkan silakan untuk konfirmasi dan komunikasi K3 dengan pak Rama, Ucapnya.

” Karena sangat penting dalam pekerjaan, juga sangat bahaya karena tidak dibekali K 3, para pelaksanaan dalam pekerjaan mendirikan menara pengintai untuk Departemen Kementrian P.U.P.R, maka kami meminta pihak Kementrian bisa menegur kepada kontraktor PT. GALATAMA, karena pekerjaan sangat berbahaya karena para pekerja tidak memakai alat pengaman,” Pungkasnya. (Indri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *