Begini Keterangan Camat dan Kuasa Hukum SD Madinatul Qur’an Cluster Bukit Bunga Jonggol Yang Diduga Bermasalah Dengan Warga Sekitar

BOGOR * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Puluhan warga yang menolak keberadaan SD Madinatul Qur’an ditengah perumahan Perumahan Citra Indah Cluster Bukit Bunga di RT 003 RW 008 Desa Sukamaju kecamatan Jonggol kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat mengadakan Musyawarah. Kamis (26/9/2024).

Musyawarah yang difasilitasi oleh Pemerintahan Kecamatan Jonggol, yang di hadiri para pihak yang berkepentingan, seperti Camat Jonggol, Danramil Jonggol, Kapolsek Jonggol, Kepala Desa Sukamaju, Manager Citra Indah City, Pengawas SD Kecamatan Jonggol, K3S kecamatan Jonggol, Yayasan Madinatul Qur’an, Kepala Sekolah Madinatul Qur’an, Kadus IV Desa Sukamaju, Ketua RW 08 Bukit Bunga, Ketua RT 03 Bukit Bunga, Tokoh Agama Bukit Bunga dan Tokoh Masyarakat Bukit Bunga.

Menurut keterangan Camat Jonggol Andri Rahman dikonfirmasi wartawan usai Musyawarah menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang dihasilkan antara warga dan pihak Madinatul Qur’an.

“SD Tahfiz Madinatul Qur’an secara izin operasional belum lengkap karena sedang mengajukan ke DPMPTSP”, ujarnya.

Menurutnya meskipun belum berizin warga masih memberikan kelonggaran dan kebijakan sehingga tidak dilakukan pengusiran, serta akan musyawarah lagi sambil menunggu perizinan Madinatul Qur’an (MQ) terbit.

“Untuk menyikapi poin 1 tersebut maka tidak langsung dilakukan pengusiran, akan tetapi dilakukan musyawarah khusus yang dimediasi oleh Kadus terkait toleransi berapa lama masyarakat memberikan izin operasional tersebut, sambil menunggu izin dari DPMPTSP, apakah ditolak/ direkomendasi SD Tahfiz MQ tersebut”, ungkapnya.

Selain itu kata camat untuk pergantian ketua RT dikembalikan kepada warga yang sepakat berapa dan tidak sepakat berapa.

“Untuk pemilihan RT maka menunggu tandatangan masyarakat yang komplain dengan persentase 50%+1. Bila ada tandatangan masuk ke kades dari warga yang tidak setuju dengan RT yang sekarang”,  katanya.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum atau Pengacara Madinatul Qur’an Abdul Syarief saat dikonfirmasi terkait pertemuan Musyawarah dengan warga, bahwa tidak ada pernyataan sekolah ilegal.

“Hari ini sudah ada pertemuan difasilitasi kecamatan dan tidak ada pernyataan yang menyatakan sekolah kami ilegal. Unsur pemerintah saja tidak menyatakan kami ilegal, Sekolah diperbolehkan melanjutkan pendidikan, silahkan Media saudara konfirmasi hal tersebut kepada unsur Muspika yang hadir dalam pertemuan hari ini”,  terangnya.

Abdul Syarief juga menegaskan bahwa sekolah tersebut bukan sekolah formal serta kerjasama dengan PKBM, dan akan tetap akan ngurus izin,

“Sekolah Tahfidz ini adalah kegiatan non formal (PKBM) bukan sekolah formal, dalam hal ini Sekolah Tanfidz bekerja sama dengan PKBM yang sudah ada, namun kami tetap melakukan pengurusan perizinan atas nama MQ sendiri. Saudara juga harus memahami history kenapa ada sekolah tahfidz tersebut di bukit bunga, dari history tersebut maka akan jauh lebih obyektif menilai permasalahan”, tuturnya.

Untuk diketahui khalayak bahwa terkait warga menolak sekolah tersebut, karena warga menduga bahwa sekolah tersebut tidak memiliki izin dan merasa terganggu dengan aktivitas sekolah tersebut sehingga dinilai menganggu ketertiban umum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *