Pengacara Koboy Mempertanyakan Kewenangan PJ Bupati Bogor Dalam Melakukan Penggusuran Pedagang Jalur Puncak Bogor

BOGOR * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Diduga Pj. Bupati Bogor dalam menjalankan penertiban Kawasan Puncak Cisarua pada tanggal 24 Juni 2024 yang lalu, tidak memiliki persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Menurut keterangan dari Firdaus Oiwobo, selaku Kuasa Hukum dari Perkumpulan Pedagang Puncak Bogor (P3B), mengatakan bahwa terdapat beberapa macam aspek yang disalahgunakan oleh Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu, salahsatunya tidak memiliki persetujuan dari Kemendagri.

“Pejabat Pemkab Bogor yang bernama Asmawa Tosepu itu pas Pembongkaran kawasan puncak Cisarua, waktu itu gak ada izin atau persetujuan dari Kemendagri,” terang Firdaus Oiwobo, Kamis (12/9/2024).

Dan Ia menjelaskan bahwa surat yang ditunjukkan oleh Pemkab Bogor waktu itu, yang menandatanganinya adalah Pj. Bupati Bogor, seharusnya itu dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Seharusnya yang tandatangan itu dari Kemendagri bukan dari Pejabat Pemerintahan Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Firdaus Oiwobo menjelaskan bahwa, terdapat kewenangan yang bisa dilakukan Pj. Bupati Bogor di daerah Kabupaten Bogor berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-undang Pemerintah Daerah dan mencakup sebanyak 5 cakupan.

“Pertama, mengajukan rancangan Perda, Kedua menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD, lalu, Ketiga menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah,” jelas Firdaus Oiwobo.

“Dan Keempat mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan kelima melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, bahwa didalam Aya (2) menegaskan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1).

“Namun untuk ayat (2) norma ini, ditegaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya.

Sementara itu, Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu saat dikonfirmasi kebenarannya lewat pesan WhatsApp pada hari Kamis (12/9/2024), belum memberikan jawaban. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *