Sebanyak 167 Kuwu Angkatan dari 170 Yang Sedianya Dikukuhkan Bupati Indramayu, Hj.Nina Agustina SH.,MH.,C.R.A

INDRAMAYU * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Terlihat sumringah dan ada kebahagiaan terpancar dari wajah-wajah para Kuwu (Kepala Desa) dan Istrinya yang hadir di Pendopo Kabupaten Indramayu, kebahagiaan itu dirasakan para Kuwu dan istrinya itu karena yang tadinya Jabatannya Enam tahun ada tambahan Dua tahun menjadi Delapan tahun masa jabatan berdasarkan Undang undang nomer 3 tahun 2024 tentang perubahan Undang undang nomer 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

Hadir dalam acara Pengukuhan dan Pelantikan tersebut Bupati Indramayu  Hj.Nina Agustina, Sekretaris Daerah Aep Surahman, Plt. Kepala DPMD dan juga ASDA 1 Jajang Sudrajat, Kepala Inspektorat Indramayu Ari serta Kepala Bapeda Indramayu Iin.

Menurut Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa A.sulaiman menjelaskan kepada Pribumibangkit.com, kalau seharusnya Kuwu yang akan dikukuhkan dan dilantik ada sebanyak 170 kuwu, namun karena 3 Kuwu yaitu Kuwu Sukagumiwang, Kuwu Ujunggebang dan Anjatan Utara di nonaktifkan selama Tiga bulan Oleh Bupati Indramayu terkait sangsi Indispliner dan melanggar jabatan sebagai Kuwu, maka yang dilantik hanya 167 Kuwu.

Sebelum menyerahkan Surat Keputusan (SK) bupati Nina Agustina, dalam sambutannya, Beliau mengajak kepada seluruh Kuwu yang mau dikukuhkan dan dilantik untuk menjaga Integritas dan Disiplin sebagai seorang Kuwu serta bekerja dengan baik dalam melayani Masyarakatnya.

“Bantu dan dukung saya dalam menata Pemerintahan dengan menjalankan sepuluh program kerja nyata yang sudah dicanangkan dengan Integritas dan Disiplin,” kata bupati.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Indramayu Nina Agustina menyerahkan mobil baru kepada para Camat berupa mobil Suzuki XL7 dan hadiah kepada Tiga besar lomba Desa tingkat Kabupaten Indramayu. (Sucipto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *