Bansos Berupa Beras 10 Kg per KPM Harus di Tebus Dengan Uang Rp. 20 rb, Masyarakat Kutagandok Karawang Resah 

KARAWANG * PRIBUMIBANGKIT.COM ]]  Pemerintah dengan program Bansosnya telah membagi-bagikan beras kepada penerima manfaat setiap bulannya sebanyak 10 Kg selama 6 bulan, seperti halnya di daerah desa Kutagandok, kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (20/02/2024).

Disaat waktunya para KPM akan menerima bantuan sosial beras. Nampak diwajah-wajah mereka penuh rasa kegembiraan karena tepat sekali pemberiannya di saat seperti ini. dimana menurut salah-seorang warga musim ini merupakan musim penghujan dan paceklik susah untuk membeli beras serta sulitnya mencari uang, ujar salahseorang warga tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Sementara seorang warga lainnya yang biasa di panggil Acih (50) mengungkapkan ternyata ada suatu keanehan atau kejanggalan tentang ada penebusan Beras Bansos dengan uang, yang jelas ini memberatkan Masyarakat,” Disini beras sekarung (10 Kg) yang dibagi pemerintah harus ditebus atau di bayar sebesar Rp. 20 Ribu per karung, sebab yang ngambilin uangnya secara keliling itu RT setempat sambil bawa catatan, kalau ditempat tinggal saya disini RT 013 RW 007 Desa Kutagandok, Kutawaluya, Karawang. Hadeuh Pak… saya juga mana duitnya dapet pinjem dari Ema (orang tua saya) mau gak mau, karena memang sudah tidak ada beras dirumah,” celoteh Acih sepertinya geram sekali.

Dilain tempat Ketua DHN P.KPK PEPANRI Kab. Karawang. Jek Wardi angkat bicara terkait Bansos yang digelontorkan pemerintah lewat Dinsos berupa 10 kg beras per KPM, sebenarnya Beliau sangat antusias dan angkat jempol. Namun saat mengetahui adanya hal tersebut Beliau pun sangat kecewa.” Sayang sungguh sayang, kebijakan pemerintah yang di anggap baik oleh masyarakat golongan miskin, terutama yang menerima manfaat dari Bansos tersebut, diduga ada sekelompok oknum aparat pemerintahan Desa yang kembali diduga memanfaatkan kesempatan mau meraup keuntungan untuk pribadi dan golongan, padahal Presiden Joko Widodo sudah menegaskan Bantuan Sosial dari Pemerintah tidak pernah berbayar dan tidak boleh ada pungli disana,” tegas Jek.

Jek Wardi melanjutkan statementnya itu,”  ya, Saya mendapat informasi dari lapangan kejadian tersebut terjadi di RT. 013 RW 007 dan RT lainnya di desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya, kabupaten karawang, dan Saya sudah Investigasi kesana,” tuturnya.

” Hal ini bisa dikatagorikan pelanggaran hukum,” ujarnya.

” Jelas pasalnya 368 Ayat 1 Kitab Undang – undang hukum Pidana (KUHP) yang Isinya;

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukummemaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, dikutip dari laman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang berbunyi:

Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tuturnya.

Dengan maraknya pungli sampai ke plosok desa Jek berharap adanya penertiban dari pihak terkait untuk ditindak tegas, agar ada efek jera dari para pelaku pungli khususnya, kejahatan pada umumnya.

(Red Karawang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *