Warung Dekat Pertigaan Lampu Merah Loji Diduga Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter

KOTA BOGOR * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Sebuah warung kayu (kamuflase) yang berada tidak jauh dari pertigaan lampu merah Loji Sindang Barang, Bogor Barat diduga menjual obat-obatan keras jenis tramadol dan hexymer tanpa resep dokter.

Dari pantauan team media di lokasi, banyak terlihat silih berganti anak-anak usia remaja yang datang warung tersebut. Sepintas warung ini terlihat seperti warung-warung pada umumnya.

Dari informasi yang dihimpun team media di sekitar lokasi, warung ini buka pagi sekira pukul 09.00 WIB s/d malam. Salah seorang warga setempat yang enggan ditulis namanya mengatakan, hampir setiap hari warung tersebut disambangi anak-anak remaja.

“Saya kurang tau itu warung jual apa, tapi perhatikan yang datang ke warung itu kebanyakan anak-anak remaja, pengamen-pengamen yang biasa nongkrong di dekat lampu merah,” ujar dia kepada team media, Selasa (20/2/24).

Lanjutnya, “Sempat saya coba tanya ke salah satu anak remaja yang baru belanja di warung itu, mereka beli apa di sana, mereka jawab, beli obat pak titipan teman (red_meniru ucapan anak yang belanja).

Terkait dugaan adanya penjualan obat-obatan golongan G tanpa izin resep dokter di warung tersebut sejatinya harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pasalnya, akhir-akhir ini di wilayah Bogor marak sekali terjadi aksi tawuran di kalangan remaja yang berhubung pada jatuhnya korban.

Keberanian mereka melakukan aksi kriminal ini tentunya bukan tanpa sebab. Dilansir dari dari berbagai kanal website kesehatan dan psikologi, salah satu penyebab aksi nekat yang dilakukan dikalangan remaja ini lantaran pengaruh minuman alkohol dan zat psikotropika yang dikonsumsi tanpa resep dokter.

Di mana penggunaan obat-obatan psikotropika tanpa resep dokter bisa menimbulkan sifat tempramental dan suka berhalusinasi. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut tanpa keseriusan aparat hukum dalam menindak tegas tentunya akan berdampak lebih luas.

Tentunya ini menjadi perhatian semua pihak, baik APH, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *