Diduga Merasa Dirinya Terancam dan Dirugikan Apan Ardyansyah Adukan Persoalannya ke Polisi

SERANG * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Salah satu warga Kp. Pasir Lor Rt.02/04 Kelurahan/Desa Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang, akhirnya melakukan sebuah pengaduan dengan membuat sebuah laporan kejadian kepihak Polsek Baros-Polres Serang, Polda Banten, pada hari Minggu, 17 Desember 2023, dengan berdasarkan surat tanda bukti pengaduan dengan No: TBP/37/XII/2023SPKT/Polsek Baros/Polresta Serang Kota/Banten.

Diketahui bersama, bahwa Apan, selaku warga Kp. Pasir Lor Sukamanah Baros, dirinya mengaku telah meminta perlindungan Polsek Baros, sekaligus untuk melaporkan Elen Dkk (inisial) yang disebut sebut selaku penguasa pasar yang dinyatakan sebagai pelaku yang sudah (dalam lidik).
Senin, (18-12-2023).

Untuk selanjutnya, dengan berdasarkan pantauan dan beberapa sumber informasi yang didapat oleh awak media, hal tersebut berawal dari adanya percekcokan adu mulut yang dilakukan sebagai sesama pedagang di Pasar Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang.

Dengan salah satu Kronologisnya bahwa pada tanggal 15 Desember 2023 jam 05:00 wib lalu, saudara Apan, selaku salah satu pedagang yang saat itu merasa dirinya telah dirugikan oleh (Elen dkk Penguasa Pasar) merasa dari sejak awal jualan sudah sering mendapat intervensi dari sesama (pedagang ayam pedaging).

Seperti dalam keterangan Apan, saat dirinya usai melakukan pengaduan kejadian di Polsek Baros, kepada Media menjelaskan

“Dari pertama jualan sampai sekarang terhitung 7 (tujuh) bulan lamanya berjualan, saya merasa selalu mendapat teguran bahkan ancaman dari pihak keluarga penguasa pasar tersebut, bahkan ancaman yang sering di ucapkan mereka”,

Bahkan akhirnya entah kenapa selama bisnisnya merasa tersaingi maka rencana pengusiran itu di lakukan dan sepertinya itu sudah di rencanakan dari sebelumnya, jelas Apan.

“Maka itu dalam kesempatan ini saya sudah melakukan laporan pengaduan ke pihak Polsek, dengan telah melaporkan Saudara (Elen dkk) telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang, sesuai ketentuan yang tertuang dalam KUHP di Pasal 335, dan alhamdulillah pelaku sudah dinyatakan (dalam lidik) tutup Apan, selaku salah satu pedagang yang dirinya sudah merasa dirugikan diakhir sebuah keterangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *