Diduga Karena Kecerobohan Pemasangan, Baliho Caleg DPR RI Timpa Pengguna Jalan Hingga Terluka

INDRAMAYU * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Pemasangan Baliho yang diduga sembarang dan asal-asalan oleh yang diduga tim pemenangan Calon Legislatif (Caleg) untuk DPR RI berinisial SB, SH.,MBA asal dari Partai PDIP Kabupaten Indramayu, sehingga tiba-tiba rubuh menimpa seorang Ibu pengguna jalan berinisial E (40), warga asal Kelurahan Paoman Indramayu. Tempat peristiwa tepat di depan nasi goreng ping roti Namira BTN Lama Indramayu Jawa Barat, Sabtu 15 Juli 2023.

Kondisi Depan Motor Korban Ibu E, Setelah Tertimpa Baliho.

Menurut saksi yang ada di tempat kejadian Siti (30) mengatakan,” Ya, saya ada di situ, taunya Baliho jatuh berbarengan menimpa Ibu E (40), saat melintas dan Ibu itu jatuh luka-luka serta lecet sama tangannya, banyak orang yang menolong, ada satpam. Ibu E (40) itu juga ketindihan motor, kakinya jadi tidak bisa bangun terus ditolong,” ungkapnya.

Korban Tertimpa Baliho Ibu E (40).

Saat ditemui media kabardaerah.com, di kediamannya korban E (40) mengatakan,” Waktu saya mau pulang naik motor, habis beli ayam goreng pa Budi mau menuju ke pasar, selagi dijalan kejatuhan baliho caleg DPR RI PDIP H. SB di depan Nasgor ping roti Namira BTN Lama,” tuturnya.

Lebih lanjut Ia juga mengatakan,” … Tau-tau langsung jatuh menimpa saya dan motornya jatuh tersungkur sehingga saya terluka. Syukur saya dibantu orang sekitar, kemudian menuju ke dokter IDI berobat disarankan dokter di oksigen, tapi saya menolak pulang kerumah sehingga kepalanya saya sekarang pusing-pusing,” sambungnya.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada pengurus PAC PDIP Kecamatan Indramayu, Pensus Sihombing mengatakan,” Bahwa itu cuma musibah, nanti saya akan hubungi yang punya Baliho Samsul Bachri dulu, kalau sekedar untuk copy saya bisa,” katanya.

Nampak yang bersangkutan seolah-olah terkesan tidak percaya dan tidak mau membantu pengobatan dengan alasan macam-macam dan saat di minta nomer Handphone yang Baliho pun, yang bersangkutan enggan untuk memberikannya.

Menurut Pengacara H. Saprudin, SH.MTJ.CPM dalam tanggapannya mengatakan,” Bahwa Baliho yang jatuh tertimpa pengguna jalan orang yang melintas, itu merupakan kelalaian, tidak ada angin tidak ada hujan dia jatuh,” katanya.

Saprudin menambahkan,” Yang memasang siapa? Nanti kita laporkan ke pihak berwajib, ya’ nanti biar di sidik sama pihak berwajib”.

” Untuk dipasang di jalan umum itu ya’ harus kuat kokoh. Ya’ jangan terjadi kelalaian-kelalaian berikutnya, jatuh yang enggak ada angin dan hujan jatuh gitu. Iya kalau ada angin kenceng ada banjir itu kan musibah itu melanggar pasal 360 KUHP yang berbunyi :
” (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun“.

“(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah“.

“Harapan kita, ketika musim Caleg memasang spanduk atau memasang Baliho, balihonya satu harus izin sesuai dengan SOP yang ditentukan oleh KPU. Ya’ Terus kedua harus kuat bambu bambunya atau kaki-kaki penyangga Balihonya,” pungkasnya. (Mutadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *