Aturan PPDB Merugikan Masyarakat, Ketua KHMI Buka Suara

KAB. BEKASI * PRIBUMIBANGKIT.COM ]]  Saat ditemui rekan Media dikediamannya Siang ini (04/07/23) Ketua Umum Paguyuban Konsultasi Hukum Masyarakat Indonesia (KHMI) Yudiyantho P. Suteja, Ia sangat menyayangkan kebijakan yang dibuat Pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Pendidikan Indonesia terkait dengan PPDB.

Ketum KHMI Yudiyantho P. Suteja

Seperti yang sudah diketahui, Akhir dari Penerimaan Peserta Didik Baru atau lebih dikenal dengan sebutan PPDB hari ini Selasa 04 Juli 2023 telah berakhir khususnya untuk yang masuk di Sekolah Dasar Negeri sampai dengan tingkat Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan Negeri.

Ada yang berbahagia, ada pula yang bersedih karena tidak dapat diterima disekolah yang di idamkan atau di Sekolah Negeri yang di Favoritkan.

Dalam proses pendaftaran Sekolah Negeri yang telah Kita ketahui memiliki Tiga tingkatan atau katagori cara mendaftar, Seperti ; Pertama dengan cara jalur Prestasi baik tingkat akademik atau kemampuan, Kedua tingkat SKTM, untuk kedua tatacara tersebut memiliki keterbatasan dalam penerimaan jumlah siswa-siswinya. Sementara yang Ketiga atau yang terakhir adalah melalui jalur Zonasi yang ini pun memiliki keterbatasan jarak yang hanya 1 Kilo Meter diukur dari letak Sekolah.

Yudiyantho yang merupakan salahsatu aktivis pendidikan dari Paguyuban KHMI sangat amat menyayangkan dan Kecewa dengan Kebijakan yang dibuat Kementrian Pendidikan Indonesia, yang menurutnya tidak menimbang dari jumlah Penduduk suatu wilayah dengan jumlah Sekolah yang terbatas dalam menampung para peserta didik diwilayah tersebut.

” Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan sepertinya tidak pernah control atau Investigasi ke lapangan dalam memberlakukan suatu kebijakan. Kenapa Saya berbicara keras terkait hal tersebut, contoh saja diwilayah tempat tinggal Saya di desa Wanajaya Kecamatan Cibitung ini, Jumlah Penduduknya kurang lebih di tahun 2022 yang lalu sudah mencapai kurang lebih 130 ribu jiwa, yang jadi permasalahan Sekolah Negeri terutama tingkat SMPN dan SMAN yang sangat terbatas. Untuk SMPN sendiri hanya ada 2 Sekolah yakni SMPN 4 dan 8, Sementara Untuk SMAN sendiri hanya ada 1 yakni SMAN 1 Cibitung. Bukankah ini merupakan bentuk masalah dan Polemik yang akhirnya menimbulkan perselisihan antara Masyarakat dan Pihak Sekolah, Sementara Pemerintah sepertinya cuma bisa menonton antar Masyarakat ribut terkait PPDB,” Tegasnya.

” Hal itu dimungkinkan terjadi didaerah-daerah lainnya. Banyak Sekolah saat PPDB didemo oleh Masyarakat yang tidak puas karena hasil pengumuman Sekolah terkait yang diterima dan yang tidak diterima disekolah tersebut, karena Masyarakat awam berfikir bahwa ada permainan dalam penerimaan Siswa-siswi baru, Padahal ini merupakan kewenangan dan Kebijakan Pemerintah dalam hal ini Kementrian dan Dinas Pendidikan untuk mengkaji kebijakan tersebut. Harusnya Pemerintah lebih arif dan bijaksana dalam mengantisipasi Polemik yang terjadi akibat kelemahan PPDB yang selalu terjadi tahun ke tahun di era Pemerintahan saat ini,” tuturnya.

” Ingat Pemerintah tak kan’ berhasil dalam menuntaskan Program Merdeka Belajar bila sarana dan prasarananya selalu diacuhkan oleh Pemegang kebijakan dalam hal ini Pemerintah. Karena yang menjadi pertaruhannya adalah Pendidikan generasi penerus bangsa, jadi Saya harap jangan main-main dalam hal menentukan Kebijakan, baiknya cek dulu kebawah atau kelapangan, sudah sesuai atau belum dengan kebijakan yang akan ditetapkan atau diambil,” Tegasnya.

” Jadi Sila Ke Lima dalam Pancasila itu harus menjadi acuan terlebih dahulu yakni ‘ Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ‘, bukan hanya keadilan dalam hal Hukum, Sosial, Budaya, Kemasyarakatan tapi juga yang terpenting adalah Pendidikan. Bila pendidikan maju maka SDM akan lebih diperhitungkan, Jadi gak perlu panggil Mandor dari Asing untuk pembangunan Ibu Kota,” Pungkasnya sambil tersenyum. (Hodri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *