Ombudsman RI Cari Tau Terkait Klaim Aset Tanah Warga Oleh Satgas BLBI RI

BOGOR  * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Penyitaan Aset yang berada di Sukamakmur Ombudsman RI menyatakan, telah adanya potensi maladministrasi yang dilakukan Satgas BLBI terkait penyitaan lahan yang berada di Desa Sukamulya dan Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.


Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, saat ini tim Ombudsman RI sedang melakukan pendalaman dan mencari data serta informasi dari berbagai pihak yang terkait klaim aset tanah oleh Satgas BLBI di Desa Sukaharja dan Sukamulya.

“Jadi adanya indikasi maladministrasi oleh Satgas BLBI ini di Kecamatan Sukamakmur. Oleh karena itu, Ombudsman merasa ingin lebih memahami secara detail, dan tentunya apa sih permasalahannya. Kok lembaga Negara melakukan itu,” kata Yeka kepada wartawan Selasa 15 Oktober 2024.

Sejak pemblokiran tanah pada tahun 2022, yang melibatkan lebih dari 3.600 hektar di Desa Sukaharja dan 1670 di desa Sukamulya, masyarakat di dua desa ini mengalami dampak ekonomi yang sangat signifikan.

Menurutnya, mereka ini tidak dapat melakukan pengurusan dokumen hak atas tanah, baik peralihan untuk jual beli maupun agunan kredit, karena pemblokiran oleh Satgas BLBI.

“Masyarakat merasa bahwa tanah mereka itu tiba-tiba disita oleh atas nama negara. Nah ini kan sangat mengusik rasa ketidak adilan,” ujarnya.

Dan Ia mengatakan, tindakan ini sangat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung pada tahun 1993 yang menyatakan bahwa tanah yang dimiliki Satgas BLBI hanya sekitar 471 hektar. Terinfo pernah diverifikasi sebelumnya di tahun 1992 yang seluas 70 hektar.

Akibatnya, banyak warga yang telah mengalami kerugian materil dan imateril, sementara itu luas tanah yang terblokir melebihi yang dicatat dalam keputusan tersebut.

Namun demikian, Yeka telah menyatakan Ombudsman ini belum bisa mengklasifikasikan kasus ini sebagai laporan resmi. Karena sampai saat ini laporan ini masih dalam tahap deteksi masalah.

“Jika memang ada yang harus disita oleh negara, silakan saja. Tetapi bukan punya masyarakat yang disita,” paparnya. (Indri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *