Diduga K Membuang Limbah B3 Tanpa Izin Di Lingkungan Wilayah Desa Wibawa Mulya, Warga Sekitar Geram

KAB.BEKASI * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Limbah yang diduga B3, resahkan warga desa Wibawa Mulya. Dari laporan Warga Desa Wibawa mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang geram, yang diterima Lembaga DPP DHN P-KPK Pepanri terkait ada seorang pengusaha sekitar bernama K membuang yang diduga Limbah B3 secara sembarangan.

Saat Ketua Koordinator DHN P-KPK Pepanri Yudiyantho P. S. Coba terjun langsung ke Lokasi yang ditunjuk warga pada pukul 10.00 WIB, Senin (14/10/24). Ternyata benar, bahwa ada bekas pembuangan yang diduga Limbah B3 yang berupa serbuk dan diduga masih belum lama dibuang nya.

Menurut Yudi kepada rekan Media mengatakan,” Sebenarnya ini temuan kemarin, Saya coba ingatkan dan me Warning pengusaha K melalui suruhannya untuk tidak lagi membuang yang diduga limbah B3 tersebut secara sembarangan, dan hakul yakin K ini pun tidak punya izin pemusnahan Limbah B3 Tersebut, Saya masih menyimpan bukti Foto, Video, sampai dengan Serbuk yang diduga Limbah B3 tersebut. Bahkan mobil yang mengangkutnya,” terangnya.

” Saya juga saat itu sudah coba berkoordinasi kepada pihak Desa terkait hal tersebut, namun informasi dari pihak Desa, tidak mengetahui adanya pembuangan yang diduga Limbah B3 tersebut di Wilayahnya. Sementara Saya tau bahwa Limbah yang diduga B3 tersebut kepunyaan si K ini karena informasi dari Warga dan orang suruhannya yang pernah menemui Saya,” terangnya.

” Saya pikir setelah Saya Warning sudah tidak dibuang lagi. Eh’ ini malah dibuang dan dibakar lagi. Bau limbah itu amat menyengat, apalagi sampai di bakar. Saya ada bukti Video dan Limbahnya. Hari ini sample yang diduga limbah B3 ini Saya serahkan ke LAB Sukopindo, Saya tinggal tunggu hasil dan buat Labdu nya ke Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

” Saya juga sempat menemui Salahseorang pejabat atau tokoh dilingkungan setempat, Ia dan Istrinya pun’ mengeluhkan saat para pekerja K tersebut membakar yang diduga Limbah B3 tersebut, Menurutnya baunya sangat menyengat, dan mengakibatkan terjadinya gangguan pernafasan, Jangan Dia (K) yang dapat cuannya tapi penyakitnya dibagikan ke Warga. Parah itu,” ungkapnya.

” Yah, mungkin kalau dengan Aparat Penegak Hukum K itu baru mendengarkan, Karena kalau benar nanti hasil Lab nya itu ternyata benar Limbah B3, bisa dipastikan hukuman penjaranya berat dan dendanya pun akan Maksimal, karena perusakan lingkungan pemerintah tidak main-main,” Pungkasnya.

Undang-undang Pidana bagi pencemaran lingkungan melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp. 10 Milyar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *