Meskipun Sudah Dikirim Surat Teguran Dari Dinas ESDM Prov. Jabar, Diduga Pertambangan Galian C Ligar Mukti Kec. Klapanunggal Tetap Membandel

BOGOR * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Warga desa Ligar Mukti, Kecamatan Klapanunggal di buat resah dengan maraknya Galian C ilegal, padahal
sebelumnya sudah ada Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah 1 Kabupaten Bogor, bahkan telah dilayangkan surat teguran kepada pengelola dan pemilik namun sepertinya tidak di gubris.

Dinas ESDM Wilayah II Bogor pada tanggal 04 September 2024 yang lalu
berlokasi di Desa Ligarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dengan koordinat 6°29’03.0S dan 106°58’43.8E, ditemukan aktivitas penambangan tanah urug dengan menggunakan alat berat berupa Excavator lahan yang diduga milik Masyarakat.

Dalam isi teguran tersebut,” Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara:

1 Pasal 35 Ayat 1: Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat;

2.Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).

3.Pasal 105 Ayat 1: Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan atau Batubara yang tergali
wajib memiliki ijin usaha perdagangan (IUP) untuk Penjualan.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami meminta agar saudara untuk
menghentikan kegiatan penggalian, pengangkutan dan penjualan. Apabila ingin melakukan kegiatan penambangan, agar memproses perizinan secara online”.

Hal ini dalam wilayah pihak Dinas ESDM Mengeluarkan surat peringatan di Desa Liga mukti Kecamatan Klapa Nunggal Kabupaten Bogor, Ada 2 pengusaha pic yang mengelola yang berinisial D Dan B awak media sulit untuk di temui, informasi dari pemilik tambang yang diduga ilegal.

Sementara itu pihak aparatur pemerintah Kabupaten Bogor, kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep saat di minta tanggapannya kepada media, terkait hal tersebut melalui sambungan Telepon Selulernya dan via pesan singkat pun’ pada hari Jum’at (13/10) tidak menjawab, Bahkan Pj Sekda Bogor Suryanto pun saat di konfirmasi melalui telpon dan pesan teks pun tidak juga memberikan tanggapan.

Menurut Zefferi aktivitas lembaga swadaya masyarakat Matahari (LSM Matahari) menjelaskan kepada Wartawan yang mewakili masyarakat Kabupaten Bogor menyayangkan adanya kegiatan penambangan tersebut, para pengusaha hanya mementingkan kepentingan pribadi, mereka tidak terpikir akan berdampak pada masyarakat, contoh apa bila tanah terus menerus di keruk akan berakibat menjadi longsor dan ini dapat membahayakan masyarakat, tuturnya.

” Kami mewakili masyarakat Kabupaten Bogor menyayangkan aparatur Pemerintah Kabupaten Bogor yang kurang tanggap terhadap lingkungan demi keamanan masyarakat, mereka semua hanya mementingkan diri pribadi tanpa memperdulikan keselamatan warga ,” terang Zefferi.

Kepada Wartawan lebih lanjut Zefferi menjelaskan, Apa bila pemerintah Kabupaten Bogor kurang peduli terhadap masyarakat, maka Kami bersama Masyarakat yang terdampak akan melakukan unjuk rasa ke Pemkab Bogor. Kemudian apa bila Pemkab Bogor kurang tegas kepada pengusaha tambang yang nakal Masyarakat akan unjuk rasa, ini semata mata untuk keselamatan masyarakat,” terang Zefferi Jum’at (13/9).

Mengomentari hal tersebut praktisi Hukum yang berdomisili Kabupaten Bogor Jum’at Bambang S,H menjelaskan kepada Wartawan,” Seharusnya itu pelaksanaan urugan atau yang di sebut galian C yang saat ini menjadi konflik, diakibatkan penyebabnya kurang sadarnya pengelola tambang untuk mengurus perizinan, entah itu galian pasir, batu kali dan sebagainya. pengusaha pun seharusnya tanggap akan keselamatan warga, begitu juga Pemerintah harus lebih mempermudah terhadap pengusaha tambang yang akan mengurus izin pertambangannya,” jelas Bambang Minggu (15/9) di kantornya.(Ind/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *