Diduga Belum Berijin, Pengusaha Nakal Buka Galian C di Tanah HGU dan Kehutanan Sukamakmur Kab. Bogor

KAB.BOGOR * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Kembali ada dugaan pelanggaran terkait Minerba dimana terdapat lokasi galian yang berada tanah HGU dan kehutanan, penambangan itu dipastikan akan mengancam kerusakan lingkungan alam hayati dan faunanya, seperti gundulnya pepohonan serta pengikisan tanah yang merupakan resapan air. Jika ini dibiarkan itu maka akibatnya akan menimpa warga sekitar lokasi galian.

Setelah kegiatannya berhenti selama beberapa bulan karena faktor cuaca,  galian tanah ilegal yang berlokasi Kp. Nanglad di desa Sukaresmi kecamatan Sukamakmur kabupaten Bogor, kini telah kembali beroperasi dan sudah berjalan beberapa minggu.

Keberadaan kegiatan galian yang notabenenya tidak memilik ijin tersebut jelas memberikan suasana lingkungan yang tidak mengenakan, terutama bagi penduduk yang tinggal disekitar jalan, yang dilewati oleh truk- truk tronton yang setiap hari mengangkut tanah merah dari lokasi galian. Selain debu kotor yang memasuki rumah mereka, hal itulah yang membuatnya tidak nyaman untuk tinggal dirumah.

Salahseorang pengelola galian CV Hamalat Boemi Ari saat dihubungi oleh pihak Media melalui sambungan telepon untuk mengklasifikasi terkait adanya permasalahan yang timbul dari adanya galian tersebut, kurang merespon, Ia hanya menunjukkan surat-surat dari Dinas PUPR, bukan dari Dinas ESDM atau Dinas Lingkungan Hidup, dan Ia pun mengaku,” Kami telah memiliki ijin,” Singkatnya kepada rekan-rekan Media.

Menurut Kepala Seksi Trantib kecamatan Sukamakmur Ace, menurutnya surat- surat dari PUPR itu bukan merupakan ijin tambang katanya,” pihak galian lagi sedang mengurusnya, Padahal sudah dua bulan,” tambahnya.

” Dan kami Trantib kecamatan Sukamakmur telah melayangkan surat teguran terhadap galian, bahkan melaporkan kegiatan agar di tindak lanjuti,” pungkas Ace.

Bukan hanya itu dari hasil pantauan rekan-rekan Media, kondisi jalan pun menjadi rusak, apalagi rute yang dilewati oleh truk- truk pembawa tanah itu melewati sawah – sawah milik warga, yang nantinya akan sulit untuk digarap kembali oleh para petani karena bercampur debu, termasuk jalan irigasi Cipamingkis, yang dilewati oleh truk- truk tersebut, membuat kondisi jalan semakin tak karuan.

sementara itu dari forum Jasa Tirta (poj) baik dari kepala seksinya maupun stafnya belum dapat diperoleh
keterangan sejauh mana ijin atau koordinasi antara poj dengan pihak galian.

Untuk dugaan pelanggaran terkait ijin galian sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *