PPDB Online Benarkah Bukan Sesuatu Yang Bijak, Untuk Mencetak Generasi Emas?

KAB.BEKASI * PRIBUMIBANGKIT.COM ]] Sejak mulai awal bulan Juni 2024 sudah di mulai Pendaftaran Peserta Didik Baru atau di singkat PPDB melalui dengan cara Online.

Seperti yang Kemendikbud terbitkan melalui Permendikbud 14/2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru) tahun pelajaran 2018/2019. Poin krusial dalam regulasi PPDB terbaru itu adalah kriteria utama dalam penerimaan siswa adalah zonasi atau jarak antara rumah dengan sekolah yang di 2024 ini mencapai 90 persen, 5 persen Jalur Prestasi, dan sisanya Jalur perpindahan dinas orang tua.

Disinilah timbul polemik yang berkembang ditengah Masyarakat terutama yang kelulusan SLTP untuk melanjutkan ketingkat SLTA atau SMKN, contoh di Kabupaten Bekasi sendiri dimana yang menjadi primadona anak-anak yang lulus SLTP menginginkan melanjutkan ketingkat SMK Negeri, yang dimana SMK Negeri di Kabupaten Bekasi hanya ada sekitar 15 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yakni SMKN 2 Cikarang Barat, SMKN 3 Cikarang Barat, SMKN 2 Setu, SMKN 1 Babelan, SMKN 1 Cikarang Barat, SMKN 1 Tambelang, SMKN 1 Tambun Utara, SMKN 1 Cikarang Pusat, SMKN 1 Setu, SMKN 1 Pebayuran, SMKN 1 Cikarang Utara, SMKN 1 Tambun Selatan, SMKN 1 Cibarusah, SMKN 1 Cikarang Selatan, dan SMKN 1 Tarumajaya.

Dengan luas wilayah kurang lebih 1.041,25 km2 (402,03 sq mi), dan Jumlah Penduduk menurut data BPS Kabupaten Bekasi kurang lebih 3.172.833 di tahun 2023, dipastikan tak dapat menampung Siswa-Siswi SMP yang akan berlanjut ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri serta dapat diketahui ada beberapa Kecamatan yang tidak memiliki Sekolah Menengah Kejuruan Negeri antara lain seperti contoh Kecamatan Cibitung dan Cikarang Timur. Ini merupakan Polemik yang harus dipecahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dibawah naungan KCD 3 untuk diteruskan kepada Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.

Saat tim Media Central Media Bangkit Group coba melakukan penelusuran terkait program PPDB online ini menemukan banyak keluhan dari berbagai kalangan Masyarakat bawah, terutama Masyarakat dibawah garis sejahtera di Kabupaten Bekasi.

Mereka mengeluhkan sistem PPDB untuk Sekolah Menengah Kejuruan Negeri sangat menyulitkan Mereka, terutama untuk orang tuanya yang tidak memahami cara melakukan pendaftaran ke Sekolah yang menjadi harapan Putra-putrinya.

Yudiyantho P Suteja
Ketua Koordinator DPP DHN P-KPK Pepanri.

Karena masalah tersebut akhirnya ditanggapi serius oleh Yudiyantho P Suteja yang merupakan Ketua DPP Koordinator DHN P-KPK Pepanri saat ditemui, di kediamannya Wilayah Cibitung Kabupaten Bekasi.

” Saya sudah mengira bahkan Sistem PPDB saat ini sangat amat menyulitkan para orang tua Wali Murid yang tanda kutip Mereka Gaptek (Gagal Pendidikan Tekhnologi), yang tidak memahami cara melakukan pendaftaran Online baik di SMKN Atau pun di SMAN. Yang akhirnya Mereka akan menjadi korban daripada oknum Calo, yang menjerat Mereka dengan biaya mahal, demi anaknya bersekolah di Sekolah Kejuruan Negeri atau di Sekolah Menengah Atas Negeri,” tuturnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan,” Efektifnya Dinas Pendidikan Provinsi ataupun Kementerian Pendidikan bila ingin meningkatkan SDM penerus bangsa Indonesia menjadi Generasi Emas harusnya minimal bangun dulu sekolah-sekolah di daerah yang minimal Satu Kecamatan itu Dua Sekolah SMKN dan 2 Sekolah SMUN, jangan ini tidak imbang, bisa dicek sendiri di Wilayah Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi lebih banyak berkumpul sekolah Kejuruan Negeri, lebih dari Dua Sekolah Kejuruan Negeri yang kalau bisa kita lihat Kecamatan Cikarang Barat saat ini banyaknya itu penduduk musiman atau pengontrak yang memang mereka kerja di kawasan dengan waktu tertentu (Kontrak) dan Industri, Sedangkan wilayah Cibitung sendiri dan Cikarang Timur itu perumahan. Jadi jelas ketimpangannya, itu baru di Kabupaten Bekasi, belum di wilayah diluar Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

” Jadi bagaiman Program PPDB Online ini tidak disebut bisa membunuh harapan generasi muda Bangsa Indonesia, Karena aturannya yang membuat generasi penerus dari Masyarakat dibawah garis sejahtera, yang memiliki talenta, berujung putus Sekolah, seperti yang di narasikan pada Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Jadi semua sebenarnya tergantung ke Pemerintah sendiri mau membangun generasi Emas atau Membunuh harapan generasi Emas,” pungkasnya. (Reporter Central Media Bangkit Group)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *